Unit Pelaksana Teknis Dinas

1) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah unsur pelaksana teknis Dinas, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di bidang pelayanan umum

2) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di pimpin oleh seorang kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan pembinaan teknis yang dilaksanakan Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya

3) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan berbentuk Cabang Dinas

4) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) secara operasional di koordinasikan oleh Camat di wilayah kerjanya

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan terdiri dari :

1. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Sidoarjo

2. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Buduran

3. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Candi

4. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Jabon

5. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Porong

6. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krembung

7. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Tanggulangin

8. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Tulangan

9. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Krian

10. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Balongbendo

11. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Tarik

12. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Prambon

13. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Wonoayu

14. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Taman

15. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Sukodono

16. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Waru

17. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Sedati

18. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Gedangan

UPTD mempunyai tugas membantu sebagian tugas dinas dalam lingkup wilayah kerja Cabang Dinas

Dalam menyelenggarakan tugasnya, UPTD mempunyai fungsi :

a. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam lingkup wilayah kerja Cabang Dinas

b. Pelaksanaan administrasi dinas dalam lingkup wilayah kerja Cabang Dinas

c. Pelaksanaan pembinaan pegawai dan tertib administrasi kepegawaian

d. Pusat Pelayanan pendidikan dalam lingkup wilayah kerja Cabang Dinas

e. Menerima, melaporkan dan menindak lanjuti permasalahan kependidikan di wilayah kerja Cabang Dinas

f. Membuat laporan kepada Kepala Dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku

g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan lingkup kerja Cabang Dinas

Kepala UPTD mempunyai tugas memimpin, melaksanakan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :

1. Mengelola surat menyurat dan kearsipan

2. Mengelola anggaran UPT Dinas Pendidikan

3. mengelola administrasi kepegawaian, pendidikan non formal dan informal, pendidikan Dasar dan Menengah

4. Investarisasi barang / aset daerah

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala UPTD sesuai dengan bidang tugasnya.

One Response to “Unit Pelaksana Teknis Dinas”

  • cantik:

    UPTD KAMI KERJANYA leeeMOT BAGET GITU LOH PAK ,, MOHON DI TINDAK LANJUTI MASAK KERJANYA KOK NGOBROL AJA N LIHAT TV

Leave a Reply

Pengunjung
Free Web Counter
Kontak Kami
Admin

Moderator